Laman

Selasa, 03 Juli 2012

Penyaluran Fidyah



     
Bagi mereka yang belum bisa melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit atau karena udzur syar’i yang lain bisa mengganti dengan puasa di luar bulan Ramadhan atau membayar Fidyah. Lembaga Amil Zakat Nasional PKPU menerima dan kemudian menyalurkan Fidyah ini kepada para mustahik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar