![]() |
Bagi mereka yang belum bisa melaksanakan puasa di bulan
Ramadhan, baik karena sakit atau karena udzur syar’i yang lain bisa mengganti
dengan puasa di luar bulan Ramadhan atau membayar Fidyah. Lembaga Amil Zakat Nasional
PKPU menerima dan kemudian menyalurkan Fidyah ini kepada para mustahik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar